Rancangan Pe-legal-an Poligami di Aceh
(Sumber : detikcom)
Sempat ada ulasan
memgenai polemik poligami yang saya bahas dari sisi agama islam dan seorang
perempuan. Bisa di baca kembali di link ini.
Ditilik secara nasional.
Tanggapan mengenai poligami telah lama di bahas dan sebenarnya institusi
pemerintah pusat yang membawahi urusan nikah, Kementerian Agama menilai UU
1/1974 tentang Perkawinan sudah mensahkan poligami dengan menjabarkan syarat
pria berpoligami secara rinci dan ketat.
Diakhir tahun 2018 lalu
di Aceh dicanangkan pembuatan qanun untuk melegalkan poligami, kini masih dalam
tahap pengkajian.
Boleh jadi timbul
pertanyaan baru. Jadi sejak kapan poligami ilegal di Aceh? Sedangkan hukum
nasional juga sudah melegalkan. Memang, syaratnya adalah mendapat persetujuan
dari istri pertama. Jadi apakah pelegalan ini dijadikan tameng untuk suami yang
meminta menikah lagi agar disetujui pihak istri pertama ? jadi jika qanun ini
disahkan dan poligami di legalkan di Aceh , apabila istri pertama tetap tidak
memberi izin. Akankah istri akan dikenai hukum cambuk ?
Latar belakang timbulnya
qanun ini berdasarkan fakta bahwa maraknya nikah siri yang merugikan pihak
perempuan dan anak. Untuk itu jika poligami adalah perbuatan legal ,
memungkinkan menurunkan angka nikah siri karena satu laki-laki dapat menikah
dengan lebih dari satu perempuan, jadi baik istri pertama maupun istri keempat
mendapat status yang sama dan jelas. Disini terdapat masalah "tingginya
angka nikah siri" dan solusinya adalah "melegalkan poligami".
Berdasarkan hasil jawaban
dari pertanyan di Instagram stories lalu dengan responden mahasiswa, sebagian
besar berdomisili aceh dan sebagian lagi luar aceh didapatkan jawaban setuju dengan alasan memperjelas
status perempuan yang dinikahi siri dan menghindari pelanggaran hukum, setuju
dengan syarat dan ketentuan, tidak setuju karena alasan akan menimbulkan
masalah baru, dan ada juga yang mengganggap hal ini hanya sebuah intrik untuk
memunculkan sensasi.
Respon dari masyarakat
tentu beragam, mungkinkah qanun ini digunakan untuk kepentingan tertentu?
Mari kita tarik benang
merahnya, apapun peraturan yg dirancang tentunya untuk kemaslahatan umat. Aceh
sebagai daerah istimewa yang memiliki hak untuk meluncurkan peraturan daerah
dalam qanun. Merujuk UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, provinsi yang
memegang status khusus ini berwenang membuat beragam ketentuan yang berbasis
syariat Islam.
Mari sedikit berandai,
jika poligami legal di Aceh. Misal seorang bupati memiliki 4 istri, secara
finansial mungkin tercukupi, mengenai hak lain mungkin kembali lagi kepada
pribadi masing-masing. Lalu, saat diadakan acara untuk mengundang ibu bupati
dalam sebuah acara. Maka ibu bupati manakah yg akan diundang? Pertama? Kedua?
Ketiga? Keempat? Atau di bagi-bagi sesuai
dengan keputusan bupati agar tidak menimbulkan kecemburuan. Memang saat adanya
pelegalan mengenai poligami akan melindungi hak perempuan dan anak hasil
pernikahan kedua dan seterusnya. Menurut saya legalnya poligami memang seperti
buah simalakama, ada dua sisi yang sama-sama penting.
Lalu, jika poligami tidak
dilegalkan seperti yang sudah terjadi saat ini. Faktanya banyak pernikahan siri
yang tentu merugikan pihak perempuan karena tidak mendapatkan status yang
jelas. Namun, Coba kita runut lagi ke belakang, bukankah lebih mudah
menghindari nikah siri daripada menurunkan angka kejadian nikah siri. Menikah
secara sah baik dari agama maupun hukum. Jika sudah memiliki istri, ada baiknya
tidak menikah siri lagi.
Menurut saya dengan hati yang penuh syukur maka tidak
dibutuhkan lagi pernikahan siri. Jadi sebenarnya masalah tingginya angka nikah
siri, bisa juga di tekan melalui pemahaman agama yang mendalam untuk selalu
bersyukur kepada Allah.
Agama islam memberikan
solusi kepada permasalahan rumah tangga untuk menghalalkan poligami, namun ada
baiknya hal ini dimengerti secara utuh karena memiliki syarat jika pria mampu
berlaku adil.
Tak usah terlalu risau,
tulisan ini ditujukan untuk menyatukan pendapat mengenai maraknya informasi
mengenai rancangan pelegalan poligami di Aceh. Karena rancangan ini masih akan
di proses dan jika lolos di tingkat daerah akan dikaji lagi di kementrian dalam
negeri. Kita masih punya waktu untuk bersuara.
Tentunya kita semua
menginginkan kebaikan bersama. Jadi, sebagai warga yang baik tentunya kita
harus menghargai apapun keputusan yang dikeluarkan. Thankyou Smart Reader !
Komentar
Posting Komentar