Rancangan Pe-legal-an Poligami di Aceh


(Sumber : detikcom)

Sempat ada ulasan memgenai polemik poligami yang saya bahas dari sisi agama islam dan seorang perempuan. Bisa di baca kembali di link ini.


Ditilik secara nasional. Tanggapan mengenai poligami telah lama di bahas dan sebenarnya institusi pemerintah pusat yang membawahi urusan nikah, Kementerian Agama menilai UU 1/1974 tentang Perkawinan sudah mensahkan poligami dengan menjabarkan syarat pria berpoligami secara rinci dan ketat.

Diakhir tahun 2018 lalu di Aceh dicanangkan pembuatan qanun untuk melegalkan poligami, kini masih dalam tahap pengkajian.

Boleh jadi timbul pertanyaan baru. Jadi sejak kapan poligami ilegal di Aceh? Sedangkan hukum nasional juga sudah melegalkan. Memang, syaratnya adalah mendapat persetujuan dari istri pertama. Jadi apakah pelegalan ini dijadikan tameng untuk suami yang meminta menikah lagi agar disetujui pihak istri pertama ? jadi jika qanun ini disahkan dan poligami di legalkan di Aceh , apabila istri pertama tetap tidak memberi izin. Akankah istri akan dikenai hukum cambuk ?

Latar belakang timbulnya qanun ini berdasarkan fakta bahwa maraknya nikah siri yang merugikan pihak perempuan dan anak. Untuk itu jika poligami adalah perbuatan legal , memungkinkan menurunkan angka nikah siri karena satu laki-laki dapat menikah dengan lebih dari satu perempuan, jadi baik istri pertama maupun istri keempat mendapat status yang sama dan jelas. Disini terdapat masalah "tingginya angka nikah siri" dan solusinya adalah "melegalkan poligami".

Berdasarkan hasil jawaban dari pertanyan di Instagram stories lalu dengan responden mahasiswa, sebagian besar berdomisili aceh dan sebagian lagi luar aceh didapatkan  jawaban setuju dengan alasan memperjelas status perempuan yang dinikahi siri dan menghindari pelanggaran hukum, setuju dengan syarat dan ketentuan, tidak setuju karena alasan akan menimbulkan masalah baru, dan ada juga yang mengganggap hal ini hanya sebuah intrik untuk memunculkan sensasi.

Respon dari masyarakat tentu beragam, mungkinkah qanun ini digunakan untuk kepentingan tertentu?

Mari kita tarik benang merahnya, apapun peraturan yg dirancang tentunya untuk kemaslahatan umat. Aceh sebagai daerah istimewa yang memiliki hak untuk meluncurkan peraturan daerah dalam qanun. Merujuk UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, provinsi yang memegang status khusus ini berwenang membuat beragam ketentuan yang berbasis syariat Islam.

Mari sedikit berandai, jika poligami legal di Aceh. Misal seorang bupati memiliki 4 istri, secara finansial mungkin tercukupi, mengenai hak lain mungkin kembali lagi kepada pribadi masing-masing. Lalu, saat diadakan acara untuk mengundang ibu bupati dalam sebuah acara. Maka ibu bupati manakah yg akan diundang? Pertama? Kedua? Ketiga? Keempat?  Atau di bagi-bagi sesuai dengan keputusan bupati agar tidak menimbulkan kecemburuan. Memang saat adanya pelegalan mengenai poligami akan melindungi hak perempuan dan anak hasil pernikahan kedua dan seterusnya. Menurut saya legalnya poligami memang seperti buah simalakama, ada dua sisi yang sama-sama penting.

Lalu, jika poligami tidak dilegalkan seperti yang sudah terjadi saat ini. Faktanya banyak pernikahan siri yang tentu merugikan pihak perempuan karena tidak mendapatkan status yang jelas. Namun, Coba kita runut lagi ke belakang, bukankah lebih mudah menghindari nikah siri daripada menurunkan angka kejadian nikah siri. Menikah secara sah baik dari agama maupun hukum. Jika sudah memiliki istri, ada baiknya tidak menikah siri lagi.

Menurut saya  dengan hati yang penuh syukur maka tidak dibutuhkan lagi pernikahan siri. Jadi sebenarnya masalah tingginya angka nikah siri, bisa juga di tekan melalui pemahaman agama yang mendalam untuk selalu bersyukur kepada Allah.

Agama islam memberikan solusi kepada permasalahan rumah tangga untuk menghalalkan poligami, namun ada baiknya hal ini dimengerti secara utuh karena memiliki syarat jika pria mampu berlaku adil.

Tak usah terlalu risau, tulisan ini ditujukan untuk menyatukan pendapat mengenai maraknya informasi mengenai rancangan pelegalan poligami di Aceh. Karena rancangan ini masih akan di proses dan jika lolos di tingkat daerah akan dikaji lagi di kementrian dalam negeri. Kita masih punya waktu untuk bersuara.

Tentunya kita semua menginginkan kebaikan bersama. Jadi, sebagai warga yang baik tentunya kita harus menghargai apapun keputusan yang dikeluarkan. Thankyou Smart Reader !

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pepongotenku sayang, Pepongotenku malang

Persilngan pendapat dengan orang tua

Berwisata Paket Komplit di Bur Telege