Dilema Undang-Undang ‘’karet’’ ITE
UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi
elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Dalam
Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Kemajuan teknologi
informasi membuat setiap orang memiliki akses yang sangat luas di sosial media.
Melalui platform youtube, demam video blog sedang merambah di tanah air. Mulai banyak
bermunculan youtuber baru setiap harinya.
Ada dua contoh kasus yang
berkaitan dengan penggunaan UU ITE melalui video blog yang sedang hits
akhir-akhir ini yaitu kasus "ikan asin" oleh Galih Ginanjar hingga
kasus pelaporan pihak maskapai Garuda kepada youtuber RIus Vernandes.
Banyak pro dan kontra
dalam penggunaan UU ITE, sebagian mengatakan bahwa Indonesia
membutuhkan pasal itu untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi
elektronik, di lain pihak mengatakan undang-undang ini mudah menyerang
orang lain tanpa pemahaman yang tepat mengenai arah pasal.
Ditilik dari dua contoh
kasus, pertama kasus "ikan asin" . Menurut saya undang-undang ITE
tepat sasaran karena konten yang disebarkan berbau asusila dan pihak korban
merasa dirugikan dengan adanya pernyataan tersebut. Dicontoh lain seperti kasus
laporan pihak garuda kepada youtuber Rius, menurut saya cukup berlebihan.
Mungkin saat itu pihak maskapai sedang mengalami kendala. Sehingga daftar
menunya ditulis pada selembar kertas dan bertulis tangan. Sebagai youtuber, Rius
mereview apapun yang terjadi pada kondisi yang sedang dia alami. Pihak maskapai
mengklaim hal ini adalah pencemaran nama baik, bukankah faktanya memang ada
kertas yang bertuliskan menu seperti yang disebutkan ? Saya memang tidak
memgerti bagaimana manajemen maskapai. Namun, sebagai orang awam menurut saya penggunaan
undang-undang ITE tidak tepat sasaran.
Menurut saya, Undang-undang
ITE tidak bisa dihapuskan. Hanya saja memang membutuhkan usaha untuk memberika
pemahaman kepada masyarakat atau mungkin membutuhkan revisi untuk dapat
memperinci duduk masalah agar pasal ini tidak disebut sebagai pasal “karet” dan
digunakan secara sembarang. Selain itu revisi dibutuhkan agar tidak menimbulkan
dualisme konsep yang dapat digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Komentar
Posting Komentar