Dilema Undang-Undang ‘’karet’’ ITE



UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Kemajuan teknologi informasi membuat setiap orang memiliki akses yang sangat luas di sosial media. Melalui platform youtube, demam video blog sedang merambah di tanah air. Mulai banyak bermunculan youtuber baru setiap harinya.

Ada dua contoh kasus yang berkaitan dengan penggunaan UU ITE melalui video blog yang sedang hits akhir-akhir ini yaitu kasus "ikan asin" oleh Galih Ginanjar hingga kasus pelaporan pihak maskapai Garuda kepada youtuber RIus Vernandes.

Banyak pro dan kontra dalam penggunaan UU ITE, sebagian mengatakan bahwa Indonesia membutuhkan pasal itu untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik, di lain pihak mengatakan undang-undang ini mudah menyerang orang lain tanpa pemahaman yang tepat mengenai arah pasal.

Ditilik dari dua contoh kasus, pertama kasus "ikan asin" . Menurut saya undang-undang ITE tepat sasaran karena konten yang disebarkan berbau asusila dan pihak korban merasa dirugikan dengan adanya pernyataan tersebut. Dicontoh lain seperti kasus laporan pihak garuda kepada youtuber Rius, menurut saya cukup berlebihan. Mungkin saat itu pihak maskapai sedang mengalami kendala. Sehingga daftar menunya ditulis pada selembar kertas dan bertulis tangan. Sebagai youtuber, Rius mereview apapun yang terjadi pada kondisi yang sedang dia alami. Pihak maskapai mengklaim hal ini adalah pencemaran nama baik, bukankah faktanya memang ada kertas yang bertuliskan menu seperti yang disebutkan ? Saya memang tidak memgerti bagaimana manajemen maskapai. Namun, sebagai orang awam menurut saya penggunaan undang-undang ITE tidak tepat sasaran.

Menurut saya, Undang-undang ITE tidak bisa dihapuskan. Hanya saja memang membutuhkan usaha untuk memberika pemahaman kepada masyarakat atau mungkin membutuhkan revisi untuk dapat memperinci duduk masalah agar pasal ini tidak disebut sebagai pasal “karet” dan digunakan secara sembarang. Selain itu revisi dibutuhkan agar tidak menimbulkan dualisme konsep yang dapat digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pepongotenku sayang, Pepongotenku malang

Persilngan pendapat dengan orang tua

Berwisata Paket Komplit di Bur Telege