Poligami : polemik penguntung sebelah pihak.
http://abuayaz.blogspot.com/2010/11/arti-sikap-adil-dalam-poligami.html |
Soal poligami ini memang isu yang cukup tabu untuk dikaji. Tetapi faktanya kejadian ini banyak terjadi di lingkungan bermasyarakat.
Baik, sekarang aku mencoba mengemukakan pendapat lewat tulisan ini. Tidak ada unsur SARA disini, setiap orang berhak punya pendapatnya baik setuju maupun tidak.
Begini... poligami seringnya menguntungkan hanya satu pihak saja yaitu pihak laki-laki. Pernahkah ada pertimbangan mengenai kekerasan secara psikis yang terjadi kepada istri dimadu? Kekerasan secara fisik memang memiliki payung hukum yang jelas, dan di Indonesia juga memiliki badan perlindungan untuk kasus kekerasan rumah tangga. Tapi apakah ada hukuman untuk kekerasan secara mental?
Kekerasan psikis/mental yang dimaksud di sini adalah gejolak rasa cemburu sang istri yang terjadi secara terus-menerus dan ini sangat mengganggu kesehatan mental seseorang.
Kata mereka yang ‘’pro’’ bahwasanya di Al-Quran saja dikatakan bahwa seorang laki-laki dapat menikahi dua, tiga atau empat perempuan. Maka dikatakan bahwa poligami sah-sah saja dalam ajaran agama islam.
Coba kita pergunaan ayat ini secara penuh, dalam Surah An-Nisa (4) : 3 disebutkan bahwa ‘’Dan apabila kalian takut tidak bisa berbuat adil kepada anak-anak perempuan yang yatim (untuk kalian jadikan istri) , maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang kalian senangi, dua atau tiga atau empat. Bila kalian takut tidak bisa berbuat adil, maka nikahilah satu perempuan saja atau budak-budak kalian. Yang demikian itu lebih membuat kalian tidak berbuat zalim.’’Jelas bahwa Islam memberi opsi bagi kasus-kasus tertentu. Apabila istri tidak bisa melayani suami. Ada kejadian yang memiliki urgensi yang membutuhkan keputusan yang sulit dan Islam memberikan jalan keluar.
Namun jika dalam kasus istri masih bisa melayani suami dengan baik, hal ini sungguh tidak disarankan. Kalaulah alasan laki-laki karena fitrahnya bisa mencintai lebih dari satu wanita, ya memang benar seorang laki-laki juga harus mencintai ibunya, ayahnya dan lain-lain. Cinta yang dimaksud bukan cinta untuk seorang gadis muda yang bukan muhrimnya.
Bisakah dibedakan antara fitrah dan syahwat? Tentu. Cinta yang timbul untuk orang lain dalam sebuah rumah tangga tak ayal adalah syahwat dan harusnya dengan taqwalah semua akan terselesaikan.
Tidak ada pengecualian bagi seorang laki-laki yang sudah menikah untuk meminta menikah lagi dalam keadaan semua baik-baik saja. Tolong jangan menggunakan ayat untuk membenarkan hal yang tidak benar. Hati istri mana yang tidak tersayat melihat suaminya mencintai wanita selain dia. Ingat bahwa istrimu kamu minta atas nama Allah, begitu mudahkah kamu melukai wanita yang ‘’dulu’’ sangat kamu cintai dan berjanji sehidup sesurga bersamanya?
Komentar
Posting Komentar